Setelah Tagar #SaveIbuNuril ramai di linimasa Twitter, kini muncul petisi online Bebaskan Nuril Baiq dari jerat UU ITE.
TRIBUNJABAR.ID - Tagar #SaveIbuNuril ramai di linimasa Twitter pada Rabu (14/11/2018).
Tagar tersebut merupakan bentuk dukungan kepada Baiq Nuril, korban pelecehan seksual oleh kepala sekolah yang kini dijatuhi hukum kurungan dan denda uang.
BACA JUGA:Ternyata Baiq Nuril Pernah Diajak ke Hotel oleh Kepsek SMA 7 Mataram
Baiq Nuril mendapatkan vonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi atas kasusnya pada 2017.
Mantan staf honorer di SMAN 7 Mataram itu dituduh menyebarkan rekaman mengandung unsur asusila.
Setelah kasus ini mencuat, muncul petisi online yang diunggah oleh akun Twitter Paguyuban Korban UU ITE @pakuite, Rabu
SUMBER:

